Rabu, 12 Disember 2012

Zuhud dan Kaitannya dengan Hati (Hadits Arba'in No. 31 Bagian Kedua)


Zuhud dan Kaitannya dengan Hati (Hadits Arba'in No. 31 Bagian Kedua)
Rubrik: Kajian Hadits - Dibaca: 499 kali

Zuhud masyru’ dan Zuhud tidak masyru’
Secara bahasa, zuhud lawan dari kata raghbah. Sedangkan raghbah adalah gabungan dari iradah (kehendak) dan karahah (ketidaksukaan). Dengan demikian, zuhud adalah kehendak hati (iradah) untuk tidak menyukai (karahah) sesuatu sehingga sesuatu itu ditinggalkan oleh si pemilik hati.
Dalam kaitan zuhud di ranah hati ini, ia tidak terlepas dari hukum syar’i dari sisi masy-ru’ (dibenarkan oleh syari’at) dan ghairu masy-ru’ (tidak dibenarkan oleh syariat).
Misalnya, suami yang tidak mencari nafkah, harus dilihat lagi isi hatinya. Apakah ia melakukannya itu karena tak memiliki iradah (kehendak) kepada dunia, bahkan membencinya (ada karahah terhadapnya), atau karena malas, tidak mampu atau pengangguran. Jika alasannya yang terakhir, disebut zuhud yang tidak masyru’ karena bertentangan dengan syariat Allah swt.
Sedangkan zuhud masy-ru’ adalah adanya iradah dan karahah dari seseorang terhadap semua orang atau semua benda yang syariat Islam memang menuntutnya untuk zuhud terhadapnya.
Jadi, zuhud masy-ru’ mencakup segala sesuatu yang oleh syariat manusia diminta untuk menjauhi dan meninggalkannya, yaitu:
Segala hal yang haram. Segala hal yang makruh. Segala hal yang syubhat (belum jelas halal haramnya). Segala hal yang mubah (boleh) namun tidak membawa manfaat, baik manfaat dunia yang dibenarkan oleh syariat, maupun manfaat akhirat.
Namun, secara istilah, kata zuhud biasanya hanya dipakai untuk poin d , sedangkan untuk poin a, b, dan c, istilahnya wara’.

Zuhud terhadap dunia jika melalaikan akhirat
Syariat Islam tidak mengecam atau mencela dunia dengan maksud agar manusia zuhud terhadapnya, dalam arti memunculkan iradah dan karahah terhadapnya, kecuali dalam konteks jika dunia itu melalaikan manusia dari akhirat. Hal ini terlihat, misalnya, dalam surat Ali Imran: 14 – 15.
Namun, jika dunia itu menjadi jembatan atau ladang bagi seseorang untuk menuai manfaat di akhirat, maka syariat tidak menyuruh manusia untuk zuhud terhadapnya.
Contohnya, sikap yang harus diambil manusia terhadap harta manakala harta itu menjadi tonggak kehidupan baginya dan akan membawanya kepada manfaat dirinya di akhirat nanti. Terkait hal ini, Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia untuk mencari dan mengejarnya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Jumu’ah: 10.
Begitu juga terkait dengan sikap yang harus diambil oleh seseorang terhadap perempuan, jika itu akan memberi manfaat kepadanya di akhirat. Dalam hal ini, syariat Islam memerintahkan kepadanya untuk menikahi perempuan, melakukan hubungan suami istri secara sah dan berkehendak (iradah) untuk memiliki anak. Sebagaimana diisyaratkan dalam surat Al-Baqarah: 187, “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”, yang maksudnya berkehendak untuk memiliki dan mempunyai anak.
Demikian pula dengan dengan jabatan dan kedudukan. Allah memuji dan membenarkan sikap Nabi Yusuf as yang secara terang-terangan dan terbuka meminta jabatan kepada penguasa Mesir, sebab, melalui pos jabatan itulah ia akan mampu memberi manfaat kepada masyarakat luas, di samping karena ia memang memenuhi persyaratan moral dan teknis untuk itu (lihat QS Yusuf : 55).
Jadi, masalah zuhud dalam ranah hati ini, maksudnya dalam arti iradah (kehendak) dan karahah (ketidaksukaan) ini, benar atau tidaknya secara syar’imesti mengikuti petunjuk dan aturan syariat yang ada, baik yang tertuang dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Oleh karena itu, Rasulullah saw melarang Utsman bin Mazh’un ra yang berkehendak (iradah) mengebiri dirinya dengan maksud tak mau menikah dan hidup layaknya seorang pendeta yang menghabiskan waktunya untuk beribadah kepada Allah swt.
Rasulullah saw juga murka kepada beberapa tetamunya yang di antara mereka ada yang berkehendak (iradah) tidak tidur di malam hari dan bermaksud menghabiskan malam dengan qiyamullail. Dan, beliau menolak iradah salah seorang mereka yang bermaksud berpuasa secara terus menerus.
Kepada orang yang enggan menikah sebab dalam pandangannya menikah itu mengganggu konsentrasi untuk beribadah, Rasulullah pun murka. Beliau saw juga mengingkari seseorang yang tidak mau (iradah+karahah) memakan daging yang menurutnya hanya akan menggerakkan syahwat secara kuat sehingga merusak semangat beribadah kepada Allah swt.
Imam Malik bin Anas, guru Imam Syafi’i rahimahumallah, bahkan rela berdesak-desakan dengan banyak orang guna menuntut ilmu kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri, sementara Ibnu Syihab termasuk tabi’in yang sering bolak-balik memasuki istana penguasa—padahal di zamannya itu banyak ahli ibadah dan ahli zuhud yang kezuhudannya menghalangi mereka untuk mendatangi rumah penguasa.
Hal ini karena Ibnu Syihab Az-Zuhri sangat mengetahui ilmu syariah, menguasai Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan termasuk satu dari tujuh fuqaha tabi’in, sedangkan mereka yang disebut ahli ibadah dan ahli zuhud itu tidak menguasai ilmu syariah.

Hati perlu ditata dan dikontrol
Harus diakui bahwa pelaksanaan zuhud masy-ru’ bisa saja sulit dibedakan dengan al-hirshu (semangat dan ambisi), tama’ dan amal perbuatan yang bisa menyesatkan pelakunya.
Contohnya, seseorang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencari nafkah bagi diri, keluarga dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Bisa jadi ia bekerja demikian dengan maksud melaksanakan perintah Allah swt. Namun, orang lain dapat menilainya ambisius terhadap dunia dan tama’.
Yang bersangkutan tentu perlu berhati-hati dan hendaklah selalu mengontrol hatinya. Sebab, boleh jadi ia benar-benar ambisius dan tama’ terhadap dunia yang dicari dan dikejarnya. Jika ini yang terjadi, maka ia telah terperangkap kepada suatu amal yang akan menyesatkan dan menjerumuskannya kepada kebinasaan di akhirat nanti. Wallahu a'lam bish-shawab.

http://www.ummi-online.com/berita-283-zuhud-dan-kaitannya-dengan-hati-hadits-arbain-no-31-bagian-kedua.html

Tiada ulasan:

Catat Ulasan