Pokok-pokok Ajaran Islam; Hadits Arba
Rubrik: Kajian Hadits - Dibaca: 788 kali
Gerbang Islam
Hadits Arba’in Nawawiyah yang kedelapan ini menegaskan bahwa cara yang benar, legal dan formal untuk menyatakan masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu ucapan asy-hadu an la ilaha illallah wa asy-hadu anna Muhammadan Rasulullah. Maksudnya adalah berikrar dan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah swt dan bahwasanya Nabi Muhammad saw adalah rasul yang diutus oleh Allah swt.
Maka, jika ada seorang kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat ini, berarti ia telah masuk Islam dan ia pun berstatus sebagai seorang Muslim.
Sebagai konsekuensinya, ia mempunyai hak-hak sebagai seorang Muslim sebagaimana juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ia lakukan dan tunaikan.
Tidak harus mengorek rahasia di balik ucapan dua kalimat syahadat
Saat seorang kafir mengucapkan dua kalimat syahadat ini, maka ia telah menjadi Muslim, sebagaimana telah dijelaskan tadi. Sedangkan kaum Muslimin diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk menerima pernyataan ucapan ini serta mendasarkan hukum dan status ke-Islam-annya kepada ucapan yang lahiriah ini.
Adapun hakikat dan rahasia di balik ucapan dua kalimat syahadat, serahkan saja kepada Allah swt. Kaum Muslimin tidak diperintahkan untuk membongkar isi hati si pengucap dan tidak dibenarkan pula untuk mengorek rahasia di balik ucapan tadi.
Hal ini dibenarkan dan dikuatkan oleh hadits-hadits lain, di antaranya adalah kisah Usamah bin Zaid ra yang tetap membunuh seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapannya dengan alasan orang tersebut mengucapkan syahadat untuk menyelamatkan dirinya dari pedang Usamah bin Zaid. Itu terjadi dalam perang antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir.
Rasulullah saw sangat murka kepada Usamah atas tindakannya. Padahal Usamah bin Zaid adalah seorang sahabat yang sangat dicintai Rasulullah.
Beliau saw mengulang-ulang kalimat tegurannya kepada Usamah dengan bersabda, “Tidakkah engkau belah dadanya, agar engkau mengetahui atas alasan apa ia mengucapkan dua kalimat syahadat itu”. Maksudnya adalah memberikan teguran yang sangat keras kepada Usamah bin Zaid bahwa tindakannya membunuh orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat sangatlah salah, walaupun Usamah telah menjelaskan alasannya, tetap Rasulullah saw tidak bisa membenarkan tindakan Usamah tersebut (lihat Shahih Muslim, hadits no. 96).
Karena kerasnya teguran Rasulullah saw sampai-sampai Usamah berangan-angan, kalau saja waktu peristiwa tersebut terjadi dia belum masuk Islam.
Shalat, tampilan ketundukan dan ibadah paling agung
Dua kalimat syahadat dalam konteks kekinian mirip-mirip dengan kalimat ikrar atau sumpah setia. Ikrar ini mesti diwujudkan dalam berbagai bentuk amalan dan tindakan, yang paling agung adalah shalat. Istilahnya, shalat adalah satu bentuk dari al-inqiyad wa al-‘ubudiyyah, ketundukan dan peribadatan.
Oleh karena itu, jika setelah seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, dan ucapannya itu tidak diwujudkan dalam bentuk ketundukan dan peribadatan, maka hal ini merupakan satu bentuk pengingkaran terhadap ikrarnya.
Dan bila pengingkaran ini disertai dan di-back up oleh satu kekuatan, maka urusannya bisa sampai ke tingkat diperangi, terutama bila pengingkar ini berjumlah banyak, khususnya kalau kelompok ini bersenjata. Jika sampai ke tingkat yang sedemikian rupa, maka mereka berhak diperangi (lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam saat mengulas hadits ini).
Zakat, bentuk ketundukan menyerahkan harta
Di antara yang harus diwujudkan oleh seseorang yang telah menyatakan dua kalimat syadahat adalah menunaikan zakat, yang merupakan satu bentuk al-inqiyad al-mali (ketundukan dalam bentuk menyerahkan harta).
Sama halnya dengan shalat, jika seseorang tidak mau mewujudkan dua kalimat syahadatnya dalam bentuk al-inqiyad al-mali, terlebih jika ia mempunyai kekuatan yang mem-back up-nya, apalagi jika ia bersenjata. Lebih khusus lagi, bila mereka berhak untuk diperangi. Sebagaimana yang terjadi pada awal masa kekhilafahan Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.
Ukhuwah Islamiyah berlaku
Jika seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat lalu ia wujudkan dalam bentuk shalat dan zakat, maka berlakulah padanya ukhuwwah Islamiyah, sebagaimana firman Allah swt, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (QS At-Taubah [9]: 11).
Hak Islam
Hadits Rasulullah saw di kitab Arbain Nawawiyah yang kedelapan ini menegaskan bahwa tiga hal, yaitu dua kalimat syahadat, menegakkan shalat dan membayar zakat, merupakan hak Islam. Oleh karena itu, siapa saja yang telah menunaikannya, ia berhak mendapatkan perlindungan atas harta dan jiwanya. Sebaliknya, jika seseorang melanggar tiga hal ini, maka, akan ditegakkan pula atasnya hak Islam, yaitu hak untuk diperangi.
Bahkan, jika seseorang meninggalkan shalat, dan atau zakat, meskipun ia masih mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang tersebut mempunyai kekuatan yang mem-back up-nya, maka ia pun berhak untuk diperangi, sebagaimana telah disinggung di atas.
Inilah salah satu maksud dari sabda Rasulullah saw yang menyatakan illa bihaqqil Islam (kecuali dengan hak Islam). Hal ini juga menunjukkan bahwa tiga hal tersebut, yaitu dua kalimat syahadat, menegakkan shalat dan menunaikan zakat, merupakan bagian pokok yang sangat pokok dalam agama Islam.
Karena itu, siapa yang tidak mengindahkannya, berarti ia telah merobohkan dan menghancurkan ke-Islam-
annya.
http://www.ummi-online.com/berita-196-pokokpokok-ajaran-islam-hadits-arba.html
Tiada ulasan:
Catat Ulasan